Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah usia
5 tahun (balita). Stunting mengganggu pertumbuhan fisik dan otak anak. Secara
fisik anak stunting memiliki tinggi badan di bawah standar pertumbuhan anak
normal seusianya.
Beberapa program inovasi daerah telah digulirkan dalam rangka
menurunkan angka stunting di Kabupaten Trenggalek. Hal ini ternyata menjadi perhatian Pemerintah
Pusat dalam hal ini TP2AK (Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil/
stunting) yang merupakan lembaga di bawah koordinasi Sekretariat Wakil
Presiden Republik Indonesia yang mengundang Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek
untuk memaparkan Strategi Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting di
Kabupaten Trenggalek pada acara Virtual
Knowladge Exchange on “Mulisectoral Results-Based Appoaches to
Address Childhood Stunting In Indonesia” pada Hari Rabu (26 Agustus 2020).
Acara ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri beberapa pejabat di
BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan
dan Kementerian Desa dan PDTT, serta delegasi Pemerintah Filipina yang ingin
mempelajari upaya pencegahan penanganan stunting di Indonesia. Acara ini didukung
oleh lembaga INEY (Investing in Nutrition
and Early Years)- World Bank.
Kepala Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan BAPPEDALITBANG
Kabupaten Trenggalek, Akbar Novianto Hadaning Putra, S.Pi, M.Si yang menjadi
narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa segala implementasi
program penanganan stunting yang dilaksanakan di Trenggalek merupakan respons
dari semangat Presiden RI Joko Widodo dan jajaran kementerian yang getol
membangun SDM sehingga perlu mempersiapkan generasi yang bebas stunting.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek dinilai telah berhasil
menurunkan angka kemiskinan dan prevalensi stunting. Berdasarkan data Dinas
Kesehatan PPKB angka balita stunting Tahun 2019 di Kabupaten Trenggalek adalah
13,39 persen jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada Tahun 2019
lalu, Trenggalek meraih Peringkat I kinerja terbaik untuk pencegahan penanganan
stunting di Provinsi Jawa Timur. Beberapa Kabupaten/Kota sebelum pandemi
COVID-19 telah berkunjung ke Trenggalek untuk studi banding terkait upaya
pencegahan dan penanganan stunting.
“Ada 2 kunci sukses keberhasilan pelaksanaan program
pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Trenggalek, pertama adalah
gerakan dengan melibatkan segenap komponen masyarakat dan yang kedua adalah penyusunan
kebijakan berbasis data. Setiap inovasi yang kita laksanakan harus memenuhi
aspek pencapaian visi RPJMD, memenuhi aspek regulasi, serta kreasi yang akan
diimplementasikan juga harus berkolaborasi dengan masyarakat. ” ulas Akbar
dalam paparannya.
“Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga telah mengeluarkan
regulasi daerah yang menunjang percepatan implementasi program hingga desa
diantaranya : regulasi tentang strategi percepatan pencegahan dan penanganan
stunting, regulasi kewenangan desa dan
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang di dalamnya ada peruntukan prioritas
penanganan stunting. Bahkan di Trenggalek telah 2 tahun ini melaksanakan Rembuk
Stunting yang terintegrasi dalam proses dan tahapan perencanaan pembangunan
menghasilkan rumusan lokasi desa prioritas penanganan stunting. Artinya
perencanaan program-program Kementerian, Provinsi dan Kabupaten akan secara
terintegrasi difokuskan pada Desa lokus prioritas yang telah disepakati.”
Sementara itu, Deputi Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan BAPPENAS, Dr. Ir, Subandi Sarjoko, M.Sc dan Direktur
Kesehatan dan Gizi Masyarakat BAPPENAS. Pungkas Bahjuri Ali, STP, MS, mengapresiasi langkah strategis yang telah
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menekan angka stunting dan
berharap daerah lain dapat mengimplementasikan intervensi gizi spesifik maupun
intervensi gizi sensitif secara terintegrasi seperti yang dilakukan di
Trenggalek.
sumber : Radar Trenggalek atau radartulungagung.jawapos.com
No comments:
Post a Comment